UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 54
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Keputusan meliputi Keputusan yang bersifat:
- konstitutif; atau
- deklaratif.
(2) Keputusan yang bersifat deklaratif menjadi
tanggung jawab Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan yang bersifat konstitutif.
