UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 51
BAB 8 — PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
(2) Hak mengakses dokumen Administrasi
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, jika dokumen Administrasi Pemerintahan termasuk kategori rahasia negara dan/atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga.
(3) Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kewajiban untuk tidak melakukan penyimpangan pemanfaatan informasi yang diperoleh.
BAB IX . . .
Bagian Kesatu Syarat Sahnya Keputusan
