Pasal 50
BAB 8 — PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, sebelum
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, harus memeriksa dokumen dan kelengkapan Administrasi Pemerintahan dari pemohon.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menentukan sifat, ruang lingkup pemeriksaan, pihak yang berkepentingan, dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan.
(3) Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan telah memenuhi persyaratan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada pemohon, permohonan diterima.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan tidak memenuhi persyaratan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada pemohon, permohonan ditolak.
Bagian Ketujuh Penyebarluasan Dokumen Administrasi Pemerintahan
