UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 49
BAB 8 — PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(1) Pejabat Pemerintahan sesuai dengan
kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan.
(2) Standar . . .
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan pada setiap unit kerja pemerintahan.
(3) Pedoman umum standar operasional prosedur
pembuatan Keputusan wajib diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada publik melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya.
Bagian Keenam Pemeriksaan Dokumen Administrasi Pemerintahan
