UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 48
BAB 8 — PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan
Pasal 47 tidak berlaku apabila:
Keputusan yang bersifat mendesak dan untuk melindungi kepentingan umum dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan keadilan;
Keputusan yang tidak mengubah beban yang harus dipikul oleh Warga Masyarakat yang bersangkutan; dan/atau
Keputusan yang menyangkut penegakan hukum.
Bagian Kelima Standar Operasional Prosedur
