UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 47
BAB 8 — PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Dalam hal Keputusan menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan wajib memberitahukan kepada pihak- pihak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
