UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 46
BAB 8 — PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan klarifikasi dengan pihak yang terkait secara langsung.
