UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 45
BAB 8 — PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan
Pasal 43 menjamin dan bertanggung jawab
terhadap setiap Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukannya.
(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan karena adanya Konflik Kepentingan dapat dibatalkan.
Bagian Keempat Sosialisasi bagi Pihak yang Berkepentingan
