Pasal 44
BAB 8 — PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(1) Warga Masyarakat berhak melaporkan atau
memberikan keterangan adanya dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti- bukti terkait.
(3) Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib memeriksa, meneliti, dan menetapkan Keputusan terhadap laporan atau keterangan Warga Masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Atasan Pejabat menilai terdapat Konflik
Kepentingan, maka Atasan Pejabat wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
(5) Keputusan . . .
(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) wajib dilaporkan kepada atasan Atasan Pejabat dan disampaikan kepada pejabat yang menetapkan Keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja.
