UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 43
BAB 8 — PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(1) Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 terjadi apabila dalam menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dilatarbelakangi:
adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis;
hubungan dengan kerabat dan keluarga;
hubungan dengan wakil pihak yang terlibat;
hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat;
hubungan . . .
hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat; dan/atau
hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasannya.
