UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 42
BAB 8 — PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(1) Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki
Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan memiliki Konflik
Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Atasan Pejabat atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
- Presiden bagi menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah;
- menteri/pimpinan lembaga bagi pejabat di lingkungannya;
- kepala daerah bagi pejabat daerah; dan
- atasan langsung dari Pejabat Pemerintahan.
