Pasal 41
BAB 8 — PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(1) Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 huruf b dapat memberikan kuasa tertulis
kepada 1 (satu) penerima kuasa untuk mewakili dalam prosedur Administrasi Pemerintahan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
(2) Jika Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
menerima lebih dari satu surat kuasa untuk satu prosedur Administrasi Pemerintahan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengembalikan kepada pemberi kuasa untuk menentukan satu penerima kuasa yang berwenang mewakili kepentingan pemberi kuasa dalam prosedur Administrasi Pemerintahan.
(3) Penerima . . .
(3) Penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dapat menunjukkan surat pemberian kuasa secara tertulis yang sah kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam prosedur Administrasi Pemerintahan.
(4) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya memuat:
judul surat kuasa;
identitas pemberi kuasa;
identitas penerima kuasa;
pernyataan pemberian kuasa khusus secara jelas dan tegas;
maksud pemberian kuasa;
tempat dan tanggal pemberian kuasa;
tanda tangan pemberi dan penerima kuasa; dan
materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Pencabutan surat kuasa kepada penerima kuasa
hanya dapat dilakukan secara tertulis dan berlaku pada saat surat tersebut diterima oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
(6) Dalam hal Warga Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 huruf b tidak dapat bertindak sendiri dan tidak memiliki wakil yang dapat bertindak atas namanya, maka Badan atau Pejabat Pemerintahan dapat menunjuk wakil dan/atau perwakilan pihak yang terlibat dalam prosedur Administrasi Pemerintahan.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Konflik Kepentingan
