UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 40
BAB 8 — PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan terdiri atas:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan
Warga Masyarakat sebagai pemohon atau pihak yang terkait.
Bagian Kedua Pemberian Kuasa
