UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 52
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:
- ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- dibuat sesuai prosedur; dan
- substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
