UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 37
BAB 7 — PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Tanggung jawab terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dalam Bantuan Kedinasan dibebankan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang membutuhkan Bantuan Kedinasan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
Bagian Keempat Keputusan Berbentuk Elektronis
