UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 36
BAB 7 — PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat
menolak memberikan Bantuan Kedinasan apabila:
mempengaruhi kinerja Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan pemberi bantuan;
surat keterangan dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bersifat rahasia; atau
ketentuan . . .
- ketentuan peraturan perundang-undangan tidak memperbolehkan pemberian bantuan.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
menolak untuk memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
(3) Jika suatu Bantuan Kedinasan yang diperlukan
dalam keadaan darurat, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memberikan Bantuan Kedinasan.
