Pasal 38
BAB 7 — PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(1) Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat
membuat Keputusan Berbentuk Elektronis.
(2) Keputusan Berbentuk Elektronis wajib dibuat atau
disampaikan apabila Keputusan tidak dibuat atau tidak disampaikan secara tertulis.
(3) Keputusan . . .
(3) Keputusan Berbentuk Elektronis berkekuatan
hukum sama dengan Keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya Keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan.
(4) Jika Keputusan dalam bentuk tertulis tidak
disampaikan, maka yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk elektronis.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan antara Keputusan
dalam bentuk elektronis dan Keputusan dalam bentuk tertulis, yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk tertulis.
(6) Keputusan yang mengakibatkan pembebanan
keuangan negara wajib dibuat dalam bentuk tertulis.
Bagian Kelima Izin, Dispensasi, dan Konsesi
