Pasal 33
BAB 7 — PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Keputusan . . .
(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau dihentikannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(3) Pencabutan Keputusan atau penghentian Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan; atau
Atasan Badan dan/atau Atasan Pejabat yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan apabila pada tahap penyelesaian Upaya Administratif.
Bagian Kedua Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
