UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 32
(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan sebagai
tindakan sewenang-wenang apabila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang.
(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak sah.
Bagian Kesatu Umum
