UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 31
(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan
mencampuradukkan Wewenang apabila:
menggunakan Diskresi tidak sesuai dengan tujuan Wewenang yang diberikan;
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26,
Pasal 27, dan Pasal 28; dan/atau
- bertentangan dengan AUPB.
(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan.
