Pasal 34
BAB 7 — PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
berwenang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan terdiri atas:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat penyelenggaran pemerintahan terjadi; atau
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya.
(2) Apabila . . .
(2) Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.
(3) Pelaksana harian atau pelaksana tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan
Kewenangan lintas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilaksanakan melalui kerja sama antar-Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang terlibat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Bantuan Kedinasan
