UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 28
(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (5) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak yang ditimbulkan.
(2) Pejabat . . .
(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penggunaan Diskresi.
