UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 29
Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 dikecualikan dari ketentuan memberitahukan kepada Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g.
Bagian Kelima Akibat Hukum Diskresi
