UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 27
(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak administrasi yang berpotensi mengubah pembebanan keuangan negara.
(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada Atasan Pejabat.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum penggunaan Diskresi.
