UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 26
(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.
(2) Pejabat . . .
(2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat.
(3) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas
permohonan diterima, Atasan Pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan.
(4) Apabila Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) melakukan penolakan, Atasan Pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
