UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 23
Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
pengambilan . . .
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur;
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Bagian Ketiga Persyaratan Diskresi
