UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 24
Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:
sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
sesuai dengan AUPB;
berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
dilakukan dengan iktikad baik.
