UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 22
(1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan yang berwenang.
(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan
bertujuan untuk:
melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
mengisi kekosongan hukum;
memberikan kepastian hukum; dan
mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Bagian Kedua Lingkup Diskresi
