Pasal 21
BAB 5 — KEWENANGAN PEMERINTAHAN
(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan
memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat
mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan.
(3) Pengadilan wajib memutus permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(4) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
(5) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib
memutus permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan banding diajukan.
(6) Putusan . . .
(6) Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.
DISKRESI
Bagian Kesatu Umum
