Pasal 20
BAB 5 — KEWENANGAN PEMERINTAHAN
(1) Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan
Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Hasil pengawasan aparat pengawasan intern
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
tidak terdapat kesalahan;
terdapat kesalahan administratif; atau
terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
(3) Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah
berupa terdapat kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah
berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.
(5) Pengembalian . . .
(5) Pengembalian kerugian negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
(6) Pengembalian kerugian negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
