UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 19
BAB 5 — KEWENANGAN PEMERINTAHAN
(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan
Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan
ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Keputusan . . .
(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
