Pasal 18
BAB 5 — KEWENANGAN PEMERINTAHAN
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;
melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
bertentangan . . .
- bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau
bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
