UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 17
BAB 5 — KEWENANGAN PEMERINTAHAN
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang
menyalahgunakan Wewenang.
(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
larangan melampaui Wewenang;
larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
larangan bertindak sewenang-wenang.
