Pasal 16
BAB 5 — KEWENANGAN PEMERINTAHAN
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mencegah
terjadinya Sengketa Kewenangan dalam penggunaan Kewenangan.
(2) Dalam hal terjadi Sengketa Kewenangan di
lingkungan pemerintahan, kewenangan penyelesaian Sengketa Kewenangan berada pada antaratasan Pejabat Pemerintahan yang bersengketa melalui koordinasi untuk menghasilkan kesepakatan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal penyelesaian Sengketa Kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan kesepakatan maka kesepakatan tersebut mengikat para pihak yang bersengketa sepanjang tidak merugikan keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup.
(4) Dalam hal penyelesaian Sengketa Kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian Sengketa Kewenangan di lingkungan pemerintahan pada tingkat terakhir diputuskan oleh Presiden.
(5) Penyelesaian . . .
(5) Penyelesaian Sengketa Kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang melibatkan lembaga negara diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
(6) Dalam hal Sengketa Kewenangan menimbulkan
kerugian keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup, sengketa tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketujuh Larangan Penyalahgunaan Wewenang
