UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 15
BAB 5 — KEWENANGAN PEMERINTAHAN
(1) Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dibatasi oleh:
masa atau tenggang waktu Wewenang;
wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan
cakupan bidang atau materi Wewenang.
(2) Badan . . .
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah
berakhir masa atau tenggang waktu Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dibenarkan mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.
Bagian Keenam Sengketa Kewenangan
