Pasal 14
BAB 5 — KEWENANGAN PEMERINTAHAN
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
memperoleh Mandat apabila:
ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
merupakan pelaksanaan tugas rutin.
(2) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat
memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.
(5) Badan . . .
(5) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan
Mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali Wewenang yang telah dimandatkan.
(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
(8) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.
Bagian Kelima Pembatasan Kewenangan
