UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 6
BAB 5 — PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER
(1) Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri
dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan.
(2) Pemanfaatan sumber energi primer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan.
(3) Pemanfaatan sumber energi primer yang terdapat di
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kepentingan ketenagalistrikan nasional.
