UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 7
BAB 6 — RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN
(1) Rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun
berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Rencana umum ketenagalistrikan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan pemerintah daerah.
(3) Rencana umum ketenagalistrikan daerah disusun
berdasarkan pada rencana umum ketenagalistrikan nasional dan ditetapkan oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4) Pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII . . .
Bagian Kesatu Umum
