Pasal 5
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN
(1) Kewenangan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan
meliputi:
penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional;
penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
penetapan pedoman, standar, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan;
penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen;
penetapan rencana umum ketenagalistrikan nasional;
penetapan wilayah usaha;
penetapan . . .
- penetapan izin jual beli tenaga listrik lintas negara;
- penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang:
- wilayah usahanya lintas provinsi;
- dilakukan oleh badan usaha milik negara; dan
- menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi;
- penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanam modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing;
- penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan;
- pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat pemerintahan; dan
- penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kewenangan . . .
(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang
ketenagalistrikan meliputi:
penetapan peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan;
penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah provinsi;
penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas kabupaten/kota;
penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota;
penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk provinsi; dan
penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang
ketenagalistrikan meliputi:
penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagalistrikan;
penetapan . . .
- penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah kabupaten/kota;
- penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam kabupaten/kota;
- penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam kabupaten/kota;
- penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
- penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
- penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;
- penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
- penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
- pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk kabupaten/kota; dan
- penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
