UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 4
BAB 3 — PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN
(1) Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
(2) Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya
masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana untuk:
- kelompok masyarakat tidak mampu;
- pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang;
- pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan
- pembangunan listrik perdesaan.
