UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 3
BAB 3 — PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN
(1) Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah.
(2) Untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pengusahaan
