UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 40
BAB 10 — HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK
Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan apabila:
- kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi;
- harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; dan
- tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.
