UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 41
BAB 10 — HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK
Ketentuan lebih lanjut mengenai jual beli tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Lingkungan Hidup
