UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 39
BAB 10 — HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK
Pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan dengan syarat:
belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat;
hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik setempat;
tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi;
untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat;
tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri; dan
tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri.
