UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 27
(1) Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) berhak untuk:
- melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
- melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
- melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
- masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
- menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
- melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
- memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik harus melaksanakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
