UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
