UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 25
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan Pasal 16 ayat (2) dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan
izin usaha industri penunjang tenaga listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
