UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik