UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 23
(1) Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan.
(3) Pemegang izin operasi dapat menjual kelebihan tenaga
listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
