UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 28
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:
- menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
- memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
- memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
- mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Konsumen
